Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah membuat perjanjian dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), agar penjualan minyak goreng Rp 14 ribu per liter bisa dilakukan serentak di seluruh ritel modern mulai Rabu (19/1/2022) hari ini. Rencananya, program berlangsung hingga 6 bulan ke depan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aprindo Roy Nicholas Mandey pun memastikan, seluruh ritel modern di berbagai penjuru Indonesia sudah menjual minyak goreng satu harga sejak waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga
"Oh iya, per hari ini sudah kita lakukan. Itu di seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Jayapura, tanpa terkecuali," tegas Roy Mandey kepada Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Namun, dia tidak bisa menindaki jika ada pelaku usaha di luar anggota Aprindo yang menjual harga minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter.
"Kalau dia bukan anggota Aprindo kita tidak setop ya. Kalau yang belum menjual Rp 14 ribu pasti bukan anggota Aprindo, dan itu tugas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang akan menindak," ungkapnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Subsidi Rp 7,6 Triliun
Dalam program ini, Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan dana Rp 7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.
Roy menjelaskan, subsidi tersebut bukan ditujukan untuk para penjual ritel, melainkan kepada pihak produsen. Sementara Aprindo hanya bertugas menjual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter kepada konsumen akhir.
"Itu (subsidi minyak goreng) ditujukan pada produsen, karena produsen kan yang nanti klaim pada BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), kepada pemerintah untuk subsidi atau untuk pergantian biaya minyak goreng," terangnya.
"Jadi harga Rp 14 ribu tuh tugas Aprindo, kemudian Aprindo, pelaku usaha ritel membeli dari produsen, sudah ada kesepakatan. Nanti perbedaan harga tugas pemerintah," ujar Roy Mandey.
Advertisement