Sukses

19 Hari Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Tembus Rp 3,8 Triliun

Setiap hari jumlah harta yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Setiap hari jumlah harta yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah. Hingga 19 Januari 2022 data menunjukkan, total harta yang diungkap mencapai Rp 3,8 triliun.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (20/1/2022), Program Pengungkapan Sukarela diikuti oleh 5.674 WP dengan 6.152 surat keterangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah sudah mendapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 432,34 miliar.

Adapun deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 3,05 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 507,95 miliar. Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 307,3 miliar.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pelaksanaan PPS

Waktu pelaksanaan PPS dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/ account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Manfaat mengikuti PPS diantaranya, tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari PPh yang kurang dibayar).

Kemudian, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.