Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik dan menghargai keputusan Uni Eropa yang telah mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit yang mengandung telur dan susu ke Uni Eropa.
Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa.
Baca Juga
“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu," ujar Mendag Lutf, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
"Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” lanjut dia.
Keputusan menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri ini ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/ECyang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.
Mendag menjelaskan, Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.
Sebelumnya, ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas ekspor 8,9 ribu ton hasil perikanan senilai Rp 588 miliar ke sejumlah negara. Pelepasan ekspor tersebut dilakukan serentak di lima kota dengan melibatkan 147 perusahaan.
Temui Hambatan
Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal ini karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit.
Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa. Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut. Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.
“Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antarinstansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah,”terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai EUR 106 juta, atau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offaland other meats.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measuresgencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk-produk pangan.
“Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” tutup Natan
Advertisement