Liputan6.com, Jakarta - Tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicegah keberangkatannya ke luar negeri. Langkah tersebut diambil saat maka mereka akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dari 1 sampai 19 Januari 2022.
Calon PMI yang mayoritas perempuan itu tidak memiliki dokumen yang lengkap atau non-prosedural alias ilegal.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan menuturkan, ada sebanyak 170 calon PMI ilegal yang dicegah pada periode 1-19 Januari 2022.
Advertisement
"Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," kata Pandu, Jumat (21/1/2022).
Pandu juga mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai modus bagi calon PMI ketika untuk berangkat ke luar negeri. Hal itu diketahui saat dilakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.
"Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ," ujarnya.
Ada lagi, bila tujuannya ke Timur Tengah, mereka akan beralasan akan ziarah, umrah. Mereka benar melaksanakan umrohnya, namun tidak kembali lagi dan bekerja di sana.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengidentifikasi
Sejauh ini kata Pandu, Imigrasi Bandara Soetta menemui kendala untuk mengidentifikasi warga negara Indonesia yang menjadi PMI ilegal. Hal ini karena pihaknya tidak memiliki indikator apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan wawancara singkat terhadap WNI yang akan bepergian ke luar negeri dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Memang cukup sulit identifikasi, karena memang tidak ada indikator yang betul-betul bisa kita gunakan. Mereka ini akan sedemikian rupa untuk mengelabui petugas, katakanlah dari dokumentasinya, dengan cara dia untuk hadapi petugas. Memang kita ada proses wawancara," ujar Pandu.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, calon PMI yang ilegal atau non prosedural tidak dilengkapi dengan dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017.
"(PMI ilegal itu) mereka hanya dibekali paspor dan visa kerja, mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama," katanya.
Selain itu lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.Â
Advertisement