Sukses

Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam

Rencana penghapusan status tenaga honorer pada 2023 dinilai kejam dan tidak manusiawi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 itu tidak manusiawi. Lantaran, Pemerintah tidak memberikan solusi pasti bagaimana nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) kedepannya.

“Kalau dihapus kemudian diselesaikan menjadi ASN semua tidak masalah. Namun apabila di hapus kemudian dibiarkan begitu saja itu yang jadi masalah. Karena itu namanya kejam dan enggak manusiawi,” kata Titi kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Apalagi bagi honorer K2 yang sudah mengabdi sampai hari ini paling sedikit 18 tahun lamanya. Terutama honorer dari teknis administrasi dan teknis lainya yang notabene sampai saat ini sejak tahun 2013 belum ada rekrutmen lagi.

Padahal menurut Titi perlu di ketahui honorer K2 itu memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 48 juncto PP nomor 43 dan PP nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

“Harusnya ini menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menyelesaikan, bukan menghapuskan atau menghilangkan (tenaga honorer),” tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Utamakan Rekrutmen PPPK

Adapun pemerintah di tahun 2022 akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.