Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, selama 12 tahun baru di 2021 realisasi pengumpulan pajak pemerintah berada di atas 100 persen.
Realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu di angka Rp 1.277,5 triliun. Capaian tersebut mencapai 103 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN yakni sebesar Rp 1.229,59 triliun.
"12 tahun kami tidak sampai target penerimaan. Tahun 2021 kami alhamdulillah bisa mencapai penerimaan di 2021 , lebih dari 100 persen," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
Malang dan Surabaya menjadi beberapa wilayah dari Jawa Timur yang penerimaan pajaknya lebih dari 100 persen. Sedangkan Sidoardjo dan Nusa Tenggara peneriman pajaknya hampir mendekati 100 persen.
"Nusa Tenggara dan Sidoardjo ini penerimaanya kurang sedikit untuk mencapai target," kata Suryo Utomo.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Target 2022
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat sebagai wajib pajak yang masih menjalankan kewajibannya di tengah ketidak pastian akibat pandemi. Meski tahun 2021 telah berhasil mencapai target, namun hal itu tidak akan serta merta membuat pengumpulan pajak tahun ini lebih mudah.
"Atas capaian tersebut bukan berarti tahun ini akan lebih mudah dari tahun 2021," kata dia.
Apalagi mulai tahun ini sejumlah kebijakan yang ada di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai diterapkan. Sehingga akan ada beberapa perubahan dalam pemungutan pajak.
"UU ini didesain buat kita semua, ada yang nambah tarifnya, tapi ada juga yang memberikan peluag buat menggerakan perekonomian," kata dia.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement