Sukses

Sederet Keringanan Sanksi Pajak di UU HPP, Apa Saja?

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur penurunan sanksi bagi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada penurunan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Pengurangan sanksi pajak tersebut bertujuan agar Wajib Pajak (WP) tidak ragu untuk taat pajak.

Apalagi terkait sanksi hukum dari aturan yang sebelumnya. Namun ini tidak berarti pemerintah tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar hukum.

"Kita turunkan supaya orang tidak ragu tapi sanksi tetap ada," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan sanksi PPh kurang bayar yang sebelumnya 50 persen diganti dengan sanksi sebesar bunga bank maksimal 24 bulan.

Sehingga bila harta tersebut disimpan di bank, maka sanksinya hanya sebesar bunga bank saja. Begitu juga dengan PPh kurang dipotong dengan skema yang sama dari sebelumnya dikenakan sanksi 100 persen.

"Jadi ini lebih fair," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pengurangan Sanksi Lainnya

Pengurangan sanksi juga dilakukan oleh PPH dipotong tetapi tidak disetor dari yang sebelumnya bersanksi 100 persen menjadi 75 persen. Termasuk PPN dan PPnBM kurang dibayar.

"PPN ini juga dikasih aja, tapi buktinya simpan atau dokumentasikan. Kalau sewaktu-waktu dilakukan audit ada buktinya," kata dia.

Para wajib pajak besar bisa meminta bantuan konsultan pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk proses pendokumentasian.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com