Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak untuk menggantikan kewajiban pengusaha dalam membayarkan pesangon.
Sehingga, lanjut Menaker, pengusaha tetap mempunyai kewajiban untuk membayarkan pesangon terhadap buruh/pekerjanya yang terimbas PHK sesuai aturan yang berlaku. Program JKP sendiri direncanakan akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang.
Baca Juga
"Jadi, Program JKP ini sama sekali tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon," tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).
Advertisement
Menaker Ida menerangkan, penyelenggara Program JKP dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan pemerintah pusat. Program ini dihadirkan untuk melengkapi perlindungan terhadap buruh/pekerja yang terdampak PHK.
Nantinya peserta Program JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses memperoleh informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.
"Kemudian juga ada vokasional training yang akan diberikan. Kami sudah menyiapkan perangkatnya, kami mengakreditasi lembaga pelatihan baik swasta maupun lembaga pelatihan pemerintah, kami sudah menyiapkan juga pengantar kerja, pengawas, instruktur untuk pelatihan Program JKP," tambahnya.
Oleh karena itu, Menaker Ida menyebut, Program JKP ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang terimbas PHK.
"Saya kira bapak-ibu bisa melihat susahnya teman-teman (pekerja) ketika pandemi Covid-19 mengalami PHK yang luar biasa," tutupnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Mengikuti Program JKP
Sebagai informasi, pelaksanaan JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan pemerintah pusat. Peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, adanya akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Demi mendapatkan manfaat itu, peserta harus dipastikan telah ikut dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Serta harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Terkait penerima program JKP yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hal itu tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Manfaat tunai sendiri berikan selama enam bulan dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah adalah Rp5 juta.
Advertisement