Liputan6.com, Jakarta Sejumlah gubernur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 di atas rata-rata nasional dipastikan kena semprot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667
Baca Juga
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau para gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,09 persen.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam merespons para gubernur yang menetapkan UMP 2022 tak sesuai aturan.
Langkah pertama ialah, dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyikapi penetapan UMP yang tidak sesuai aturan.
"Menyikapi keputusan Gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP 36, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat secara langsung kepada para gubernur untuk menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan kembali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36," terangnya.
Terakhir, pihaknya akan memperkuat pengawasan untuk memastikan pelaksanaan UMP 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Yakni, sesuai PP Nomor 36," tutupnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Anies Baswedan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). Merdeka.com sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.
Anies menegaskan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Dia juga menambahkan, azas keadilan menjadi dasar penting Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Nilai kenaikan upah, dinilai Anies cukup untuk kebutuhan sehari-hari, seperti daging ayam, telur, susu, beras.
Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.
"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," tutur Anies.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement