Sukses

Daya Ungkit Besar, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak Kendaraan dan Properti

Pemerintah melanjutkan insentif pajak untuk pembelian kendaraan baru dan juga rumah baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan insentif pajak untuk pembelian kendaraan baru dan juga rumah baru. Insentif pajak tersebut berupa diskon PPnBM untuk kendaraan dan PPN untuk properti. Ada beberapa alasan yang mendasari pemerintah melanjutkan insentif ini. 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, insentif pajak dilanjutkan karena dari hasil kajian mampu memberikan efek domino terhadap perekonomian nasional.

"Dua sektor ini punya daya ungkit (ekonomi) yang besar," kata Suahasil dalam Indonesia Economic Outlook (IEO) 2022, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Di sektor properti misalnya, ada banyak sektor pendukung yang sifatnya lokal. Misalnya membuka lapangan kerja untuk tukang bangunan, pembelian semen atau bahan bangunan seperti cat, industri perbankan dan sebagainya.

Begitu juga dengan penjualan kendaraan. Selama pandemi, bisnis di sektor ini pun lesu. Masyarakat banyak yang menahan diri untuk tidak membeli kendaraan. Padahal banyak pihak yang bekerja di sektor ini.

"Selama pandemi ini kan lumpuh, makanya sekarang kita suruh mereka jual dan kasih insentif pajaknya," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Setoran Pajak

Suahasil mengatakan pemerintah akan terus memantau proses pemulihan di berbagai sektor. Bila diperlukan insentif untuk mempercepat pemulihan, terbuka pilihan untuk memberikan insentif.

Namun di sisi lain, pemerintah juga masih butuh dukungan pemasukan dari pajak. Sehingga pemerintah tengah merancang strategi untuk menghasilkan pendapatan negara yang lebih banyak dengan tanpa mengganggu proses pemulihan ekonomi di masyarakat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com