Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan fintech di Indonesia tumbuh luar biasa, hal itu terlihat dari nilai investasi fintech sudah mencapai Rp 63 triliun di 2021. Tentunya, melihat perkembangan ini aspek pengawasan dan regulasi harus terus ditingkatkan Pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna, dalam Webinar HIPMI "Momentum Presidensi G20 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi", Selasa (25/1/2022).
Di sisi lain, data pendukung lainnya adalah Indonesia termasuk negara yang berhasil dalam membangun startup, terlepas banyaknya yang mempertanyakan startup Indonesia dimiliki asing atau tidak.
Advertisement
“Tetapi perkembangan startup kita tuh sangat luar biasa juga dan kita di urutan nomor 5, dan tahun 2021 ada 5.562 startup,” kata Nyoman.
Indonesia berada diurutan nomor 5 dalam pertumbuhan jumlah startup setelah Amerika Serikat, India, Britania Raya, dan Kanada.
Kendati ekonomi digital memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah perkembangan fintech. Namun, dibalik dampak positif yang dihadirkan, digitalisasi layanan finansial juga memiliki beberapa faktor risiko yang harus diantisipasi kehadirannya.
“Dan kami sudah bekerjasama dengan OJK dan para pemangku kepentingan lain, termasuk penegak hukum. Bagaimana menghadapi perkembangan fintech yang pesat ini,” ujarnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Satgas Waspada Investasi
Upaya yang dilakukan Kominfo dalam menangani risiko dan keamanan finansial yaitu, membentuk Satgas waspada investasi yang telah dilakukan bersama OJK. Tujuannya adalah memantau perkembangan fintech-fintech ilegal di Indonesia.
Dari Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat 5.461 jumlah aduan penanganan fintech. Disamping aduan tentang pornografi dan lainnya, yang paling dominan adalah aduan terkait fintech. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait perkembangan fintech.
“Kemudian, kita perlu pengawasan ketat terkait regulasi dan penegakan hukumnya. Dari Kami lebih terkait kepada kewajiban pendaftaran keamanan informasi, pengamanan data dan seterusnya,” pungkas Nyoman.
Advertisement