Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian melalui Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) menyoroti, harga khusus batu bara untuk pelaku industri semen dan pupuk sebesar USD 90 per ton, rupanya belum turut dirasakan oleh seluruh perusahaan semen nasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, harga batu bara USD 90 per ton yang hanya sampai 31 Maret 2022 membuat perusahaan sulit melakukan kontrak jangka panjang.
Baca Juga
Adapun kebijakan harga khusus batu bara USD 90 per ton ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Ketentuan harga ini berlaku hanya untuk jangka waktu 1 November 2021-31 Maret 2022.
Advertisement
"Setelah diterapkan, memang disampaikan memang belum sepenuhnya terimplementasikan. Beberapa penyebab, tadi disebutkan kontrak jangka panjang," ujar Ridwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Namun yang agak spesifik, Ridwan melanjutkan, ketika sudah ada kontrak antara perusahaan batu bara dengan perusahaan semen dengan harga tertentu yang dibuat sebelum 1 November 2021, apakah mengikuti kontrak atau mengikuti Kepmen ESDM 206/2021?
"Arahan terakhir yang kami terima dari Menteri ESDM adalah mengikuti Kepmen. Ini ditegaskan juga ketika beberapa perusahaan pupuk sudah mulai mengalami kekurangan pasokan," terangnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggapan Asosiasi
Ujaran tersebut turut ditanggapi Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso, yang mengharapkan adanya perpanjangan harga batu bara khusus untuk industri semen.
Pihak asosiasi mengusulkan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk bisa diperpanjang, setidaknya hingga 12 bulan.
"Mengingat harga ekspor batu bara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM pada pelaksanaannya," tutur Ridwan.
Â
Advertisement