Sukses

Mimpi Besar Erick Thohir Bentuk Holding BUMN Pertahanan

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan penguatan Holding Pertahanan pada aspek teknologi atau software untuk industri pertahanan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir memastikan penguatan Holding Pertahanan pada aspek teknologi atau software untuk industri pertahanan. Hal itu menyusul rencana peresmian holding pada akhir Januari 2022.

"Untuk Defend ID sekarang kita tidak terjebak pada hardwear lagi karena kenapa? industri pertahanan ke depan adalah daripada software-nya. Karena itu, kita kemarin, kita duduk dengan Menteri Pertahanan untuk membuat roadmap jangka panjang 10 sampai 20 tahun ke depan agar ada keberpihakan dari TKDN," ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertahanan di bawah komando Prabowo Subianto telah merumuskan peta jalan Defend ID hingga 10-20 tahun kedepan. Menteri Erick menyebut roadmap itu telah memuar langkah strategis penguasaan teknologu yang akan mengedeoankan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menyoal TKDN ini, Menteri Erick optimistis Defend ID mampi menyerap komponen atau barang jaaa dalam negeri hingga 40 persen. Itu adalah target TKDN hingga 2025 mendatang.

"Supaya kita jangan dalam arti membeli produk-produk yang ada tentu di defend, kita juga tentu TKDN-nya juga dilakukan. Ini kita sinkronisasi, kita bersepakat untuk industri pertahanan ini 40 persen TKDN nanti sampai tahun 2025 kalau tidak salah," katanya.

Menteri Erick memastikan Holding Industri Pertahanan akan memperbaiki sistem pemeliharaan (maintenance) hingga perangkat lunak di Indonesia.

"Kalau Kita bicara industri defend maintenance, software-nya itu dikunci, itu yang akhirnya kita kembali lagi pada penjual. Nah, ini yang kita coba perbaiki bagaimana di industri Defend ID ini bisa menjadi sinkronisasi agar ada solusi seperti yang kita lakukan di Kementerian lain," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Holding Pertahanan

Pembentukan holding BUMN Pertahanan semakin nyata usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP No. 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Len lndustri pada 12 Januari 2022. Holding BUMN Pertahanan ini ditargetkan meluncur paling lambat awal Februari 2022.

Holding BUMN Pertahanan ini diberi nama Defend ID (Defence Industry Indonesia). Anggota holding ini adalah PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.

Saat ini, PT Len Industri sebagai induk holding Defend ID memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100 persen saham Len.

Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin menjelaskan, proses holding BUMN pertahanan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. "Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

PP No. 5 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len. Adanya PP ini tidak mengubah kepemilikan saham 4 anak perusahaan Len yaitu PT Eltran Indonesia, PT Surya Energi Indotama (SEI), PT Len Railway Systems (LRS), dan PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI), yang mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Len.

"Defend ID kami targetkan dapat diluncurkan pada akhir Januari 2022 ini atau awal Februari 2022, tepatnya nanti setelah terbit KMK penetapan nilai inbreng dan RUPSLB selesai dilaksanakan," ungkap Bobby.

Setelah PP Pembentukan holding BUMN pertahanan ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding serta penandatanganan akta inbreng