Sukses

Inilah Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk Indonesia

Pemerintah menetapkan jika masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam, Mulai 12 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Salah satu cara dengan mewajibkan karantina bagi yang mau masuk ke Indonesia baik warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Pemerintah menetapkan jika masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam, Mulai 12 Januari 2022.  Aturan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Namun khusus bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa pegawai pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional, pemerintah bersedia menanggung biaya karantina terpusat.

Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia.

Kemudian pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas nomor 2 tahun 2022.

Adapun tempat akomodasi karantina lainnya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 Buat yang ingin tahu, berikut ini daftar lokasi karantina terpusat untuk bagip pelaku perjalanan luar negeri yang mau masuk ke Indonesia, seperti tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3/2022:

DKI Jakarta

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

 

Surabaya, Jawa Timur

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici

- Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari

 

 

2 dari 2 halaman

Lokasi Lainnya

 

Batam, Kepulauan Riau

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia (P4TKI)

 

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

 

Nunukan, Kalimantan Utara

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

 

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

 

Aruk, Kalimantan Barat

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

 

Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Rusun Yonif RK 744/SYB

 

Manado, Sulawesi Utara

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi

Â