Liputan6.com, Jakarta Ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kini telah dikelola oleh Indonesia. Penyerahan dari Singapura dilakukan melalui realignment Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
Kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, Selasa (25/1/2022).
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, menyampaikan pihaknya siap memberikan layanan navigasi penerbangan pasca penandatanganan perjanjian realignment flight information region (FIR) Jakarta - Singapura.
Advertisement
“Kita semua baru saja menyaksikan peristiwa bersejarah yang diukir dengan tinta emas. AirNav Indonesia menyatakan sejak jauh hari bahwa kami benar-benar siap untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang prima, selamat, aman dan efisien sesuai dengan standar serta regulasi ICAO di FIR Jakarta yang telah bertambah areanya dengan realignment FIR ini," katanya dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).
Bagi AirNav Indonesia, kata dia, proses penandatanganan perjanjian ini merupakan end of a beginning, akhir dari suatu permulaan. Artinya, ini memulai pengalihan pelayanan navigasi penerbangan yang akan dilakukan secara bertahap.
"Perjanjian memang telah ditandatangani, namun bagi kami hal ini juga mulainya proses pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dari otoritas pelayanan Singapura ke AirNav Indonesia, yang akan paralel dengan proses pengajuan amandemen ke ICAO” ungkap Polana.
Ia menyebut operasional layanan di area realignment FIR Jakarta akan dilakukan oleh Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan AirNav Indonesia Cabang Tanjung Pinang.
"Untuk ketinggian ground hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjungpinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC”, papar Polana
AirNav Indonesia, sambung Polana, juga telah menyiapkan fasilitas, SDM dan prosedur yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna.
Kemudian ada ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT) untuk menjaga dan meningkatkan performa personel ATC AirNav Indonesia.
Informasi, Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak tahun 1990an, sejalan dengan Konvensi PBB tentang hukum internasional yang mengatur tentang laut (UNCLOS/ United Nation Convention Law on Sea) tahun 1982.
Disitu Indonesia mendapat pengakuan sebagai negara kepulauan, termasuk area di sekitar kepulauan Riau. Negosiasi ini baru menuju penyelesaikan komprehensif beberapa tahun terakhir sesuai dengan program Presiden Jokowi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program AirNav
Sebagai penyelenggara navigasi penerbangan Indonesia, AirNav Indonesia selama ini terus mendukung pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi realignment FIR.
“AirNav Indonesia membentuk tim khusus untuk membantu proses negosiasi maupun menangani kesiapan pemberian pelayanan navigasi penerbangan di area Realignment FIR," katanya.
Seluruh program-program yang telah disiapkan oleh AirNav Indonesia ini, diharapkan Polana mampu memberikan pondasi yang kokoh bagi AirNav Indonesia untuk mulai memberikan pelayanan pada FIR Jakarta.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa AirNav Indonesia telah melakukan persiapan panjang untuk memberikan layanan terbaik di area realignment FIR Jakarta. Seluruh ikhtiar dan proses persiapan telah kami lalui, namun hal ini belum selesai, kita berusaha memastikan bahwa proses pengalihan pelayanan dari otoritas Singapura ke AirNav Indonesia dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan efisien. Begitu juga AirNav akan terus mendukung proses pengajuan amandemen garis batas FIR ke ICAO," katanya.
"Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh elemen pemangku kepentingan penerbangan nasional dan masyarakat Indonesia. Ini adalah momen kebangkitan Indonesia, mari kita tunjukkan pada masyarakat internasional bahwa Indonesia mampu mengelola ruang udaranya sendiri dan setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia,” pungkas Polana.
Advertisement