Sukses

Erick Thohir Minta Maaf karena Restrukturisasi Polis Jiwasraya Belum 100 Persen

Dari penyelesaian yang belum mencapai 100 persen, Erick Thohir tak menampik ada para nasabah polis Jiwasraya yang tersakiti atau dirugikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perkembangan restrukturisasi polis Jiwasraya melalui IFG Life telah mencapai 99 persen. Sebanyak 230 ribu polis telah dialihkan ke IFG Life, dengan nilai buku polis yang dialihkan sebesar Rp 33 triliun.

Meski perkembangannya cukup maju, Erick Thohir tetap meminta maaf karena masih ada sisa 1 persen polis belum dialihkan secara sempurna. Hal ini karena satu dan lain hal yang menyebabkan realisasi restrukturisasi tidak mencapai 100 persen.

“Dan penyelesaian nasabah Jiwasraya ini sudah 99 persen. Memang ada yang 1 persen kan tadi saya bilang saya minta maaf tidak bisa menyelesaikan semua, tapi 99 persen ini angka absolut yang bisa kita capai,” kata Erick dalam webinar Unika Atma Jaya ‘Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi : Studi Kasus Jiwasraya’, Rabu (26/1/2022).

Dari penyelesaian yang belum mencapai 100 persen tersebut, Erick tak menampik ada para nasabah polis yang tersakiti atau dirugikan. Namun Erick menegaskan, paling tidak Kementerian BUMN telah berusaha menangani kasus ini hingga dibawa ke ranah hukum dan mengembalikan polis nasabah.

“Pasti ada yang tersakiti Kenapa karena ada penipuan-penipuan disitu. Tetapi yang membedakan kita dengan kasus-kasus korupsi yang lain itulah yang saya juga berapresiasi kepada Pak Jaksa Agung bahwa ini ada solusi buat yang dirugikan,” ujar Erick Thohir.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Korban Dapat Hak

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya, Erick menilai penanganan korupsi di Jiwasraya itu jelas. Dimana nasabah masih mendapatkan haknya, sementara kasus korupsi lain itu bahkan korban tidak mendapatkan pengembalian sama sekali.

“Ini yang tersakit kan berapapun yang dikembalikan itu jelas black-and-white nya dan ingat banyak kasus kasus dana pensiun korupsi dan juga korupsi asuransi sampai hari ini tidak ada solusinya, betul? semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN saat ini terus mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan untuk asuransi, agar disamakan dengan undang-undang perbankan. Tujuannya, supaya jelas jika terjadi penipuan tindak hukumnya seperti di perbankan.

"Asuransi tersebut Kalau menipu ya dihukum seperti perbankan. Kita juga mendorong perbaikan undang-undang dana pensiun sekarang dengan Kemenkeu,” pungkas Erick.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri