Sukses

Pengamat: Tak Ada Perubahan Langsung Usai Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Indonesia dan Singapura perlu menindaklanjuti kesepakatan ini ke International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk melakukan perpindahan kelola tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Singapura sepakat mengalihkan kelola ruang udara di atas perairan Kepulauan Riau dan Natuna kepada Indonesia. Ini jadi langkah baru dalam pengelolaan lalu lintas udara Indonesia.

Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman mengatakan, pasca kesepakatan ini masih ada yang perlu dilakukan kedua negara. Ia menyebut, tak ada perubahan secara langsung setelah ditandatangani perjanjian.

"Tidak akan ada perubahan langsung yang mempengaruhi pelayanan lalu lintas udara, dan kesepakatan ini merupakan langkah awal dari banyak langkah-langkah yang harus dilakukan bersama oleh Indonesia dan Singapura," kata dia dalam pernyataannya, Rabu (26/1/2022).

Indonesia dan Singapura perlu menindaklanjuti kesepakatan ini ke International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk melakukan perpindahan kelola tersebut.

"Masing-masing negara perlu mempersiapkan semuanya dan setelah dua-duanya siap, sepakat untuk bersama-sama ke ICAO untuk melakukan FIR realignment tersebut," ujarnya.

Terkait perjanjian yang diteken Menteri Perhubungan kedua negara, Gerry menilai masih ada wilayah yang didelegasikan kendalinya ke Singapura untuk kebutuhan kelancaran pelayanan lalu lintas udara keluar-masuk Singapura.

Misalnya, Sektor A dan B yang di wilayah Batam dan Bintan yang sekarang berada dalam FIR Singapura, akan berubah menjadi sektor yang didelegasikan dari Indonesia ke Singapura untuk pelayanannya.

"Untuk Sektor A dan Sektor B, pengendalian lalu lintas dilakukan oleh Singapura tetapi dengan pengamatan atau observasi langsung oleh pihak Indonesia di meja pengendali," kata dia.

Sementara, biaya navigasi yang tadinya hanya dibebankan di Sektor A, sekarang akan meliput sektor B dimana pendapatannya dipungut oleh Singapura dan 100 persen diberikan ke Indonesia. Ini dipandang serupa dengan sebelumnya, kecuali pada penambahan sektor B dan sektor Natuna.

"Perubahan terbesar adalah pengendalian ruang udara di atas Natuna, diserahkan ke Indonesia. Sebelumnya wilayah ini dikendalikan oleh Singapura dan sebagian di delegasikan oleh Singapura ke Malaysia. Sektor ini nantinya sepakat akan dikendalikan Indonesia," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kekhawatiran

Lebih lanjut, Gerry menyebut kesepakatan oengalihan Flight Information Regional (FIR) ini juga bersamaan dengan Defence Cooperation Agreement baru antara Indonesia dan Singapura. Ini penting akibat adanya kekhawatiran timbulnya 'ancaman bersama'.

"Hal ini penting karena kekhawatiran yang timbul oleh beberapa negara jika sektor ruang udara Natuna dikendalikan oleh Indonesia dengan DCA yang sudah expired akan menghasilkan penurunan kemampuan dan koordinasi pertahanan regional terhadap "ancaman bersama"," katanya.

"DCA yang baru, menjamin kerjasama pertahanan regional antara Indonesia dan Singapura pasca diopernya pengendalian ruang udara sektor Natuna," imbuh Gerry.

 

3 dari 3 halaman

Alih Kelola

Sebelumnya, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Indonesia dan Singapura telah menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1), di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan dilakukan dalam rangka membahas upaya penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi.