Liputan6.com, Jakarta - Migrant Care mengungkap penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin. Adanya kerangkeng manusia ini seakan membuka kedok, industri sawit nasional tampak tak seindah praktik di lapangan.
Kasus ini cukup menyita perhatian dan mengejutkan publik, mengingat ini dianggap sebagai praktik perbudakan modern yang ditemukan di industri sawit, salah satu industri penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Spesialis Buruh di Sawit Watch Zidane menghimbau, pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap buruh yang diduga bekerja di perkebunan sawit.
Advertisement
"Pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung. Termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan apakah dari m wilayah setempat atau didatangkan dari luar," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Zidane pun mendesak pemerintah harus segera melakukan pemulihan terhadap buruh korban dugaan praktik perbudakan ini atas apa yang telah dialaminya. Sebab, kondisi buruh tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip kerja layak.
"Dugaan perlakuan buruk yang dialami buruh dimaksud melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia," imbuh Zidane.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perbudakan Modern
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menambahkan, dugaan praktik perbudakan modern dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit. Lalu, belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.
"Pemerintah selama ini absen dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit, sehingga potensi pelanggaran hak buruh sangat besar. Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit," kata Achmad.
Menurut dia, kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit. Padahal, telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024.
"Namun hal belum ada perkembangan signifikan. Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera di bahas," tuturnya.
Advertisement