Sukses

Erick Thohir Dorong Revisi UU Keuangan dan Dana Pensiun untuk Cegah Penyelewengan

Menteri BUMN Erick Thohir yakin di balik kasus Jiwasraya dan Asabri masih banyak kasus serupa yang belum terungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir tengah mendorong revisi Undang-Undang Sektor Keuangan dan Undang-Undang Dana Pensiun. Tujuannya, supaya payung hukum sektor keuangan dan dana pensiun bisa menjamin keamanan dana nasabah, untuk meminimalisir kasus serupa seperti Jiwasraya dan Asabri.

"Kami dari kementerian BUMN sekarang mendorong perbaikan UU Keuangan, di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan UU Perbankan, supaya jelas. Di asuransi kalau menipu ya dihukum seperti perbankan," kata Erick Thohir dalam webinar Unika Atma Jaya ‘Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi : Studi Kasus Jiwasraya’, Rabu (26/1/2022).

Upaya yang dilakukan Menteri BUMN ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong perbaikan Undang-undang sektor Keuangan dan Undang-undang Dana Pensiun.

Di sisi lain, Erick yakin di balik kasus Jiwasraya dan Asabri masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Oleh karena itu, Erick sangat berharap revisi kedua UU itu bisa disegerakan.

"Saya yakini kasus Jiwasraya dan kasus Asabri, ini baru dua kasus yang terungkap, saya yakin banyak kasus-kasus lain yang belum terbuka, karena tadi, loophole masih terlalu besar. Seperti tadi mengenai asuransi dana pensiun," ujar Erick.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

UU BUMN

Sebelumnya, Erick juga menyarankan adanya Revisi pada Undang-Undang BUMN. Tujuan dari adanya RUU BUMN ini tidak semata untuk menambah kekuasaan bagi Kementerian BUMN terhadap perusahaan pelat merah. Namun ada tujuan untuk merapikan arah dari perusahaan-perusahaan negara.

Artinya, kata Erick Thohir, tujuan dari adanya RUU BUMN ini untuk memperbaiki administrasi dan menegaskan terkait tujuan konkret dari korporasi, penugasan, hingga public service.