Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terpilih periode 2022 – 2025 Adjit Lauhatta menyatakan, perlunya ada revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun (rusun) di Indonesia.
Menurut Adjit, dalam tiga tahun terakhir regulasi di bidang pengelolaan rusun banyak mengalami perubahan dan perbaikan. Mulai dari level Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, hingga Undang-Undang. Namun dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.
“Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS harus melakukan banyak penyesuaian,” ujarnya dalam Diskusi Interaktif, “Reposisi PPPSRS Atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun” yang merupakan rangkain acara Musyawarah Nasional III P3RSI, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Selain itu, perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun atau PPPSRS, karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pula lah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini.
Untuk itu, Adjit berharap, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. P3RSI sendiri akan terus mengkaji dan aktif memberikan solusi kepada pemerintah.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Mudah
Senada dengan Adjit, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Totok Lusida mengungkapkan, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat.
Ada beberapa permasalahan, yang menurut Totok masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.
“REI menginginkan adanya keterbuka sehingga tidak ada dusta diantara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan diantaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan mengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS, karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.
Advertisement
Dikelola dengan Profesional
Sementara itu, dalam sambutannya di Musyawarah Nasional III P3RSI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang diwakili Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, secara daring, meminta para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.
“Pembangunan Rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan Rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Iwan.
Iwan juga menerangkan, adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijan dalam pembangunan Rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.
“Kami juga berharap pengelolaan Rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perwatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya. (Pramita Tristiawati)