Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, stabilitas sistem keuangan terjaga dengan baik selama tahun 2021.
Hal ini tercermin dari kinerja sektor perbankan hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tetap moncer meski Indonesia masih dihadapkan pada persoalan pandemi Covid-19.
"Kita patut bersyukur bahwa dengan sinergi dan harmoni kebijakan yang solid dan akomodatif di sepanjang tahun 2021, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik, sejalan dengan perbaikan indikator ekonomi," ujarnya dalam Media Group Network Summit 2022, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Wimboh menyampaikan, sampai saat ini, bahwa kinerja sektor perbankan terus menunjukkan tren perbaikan meskipun masih dalam tekanan pandemi Covid-19.
Hal ini ditunjukkan oleh kredit yang mampu tumbuh positif 5,24 persen secara year on year (yoy) selama 2021, setelah di tahun 2020 mengalami kontraksi minus 2,41 persen secara yoy.
Selain itu, Risiko kredit juga terkendali terlihat dari rasio non performing loan (NPL) pada level 3 persen. Angka NPL ini turun dari tahun 2020 lalu sebesar 3,06 persen.
Kemudian, kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi juga terus melandai sejalan dengan perbaikan ekonomi nasional. Per Desember 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp663,49 triliun terhadap 4 juta debitur.
"Di mana dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16 persen atau Rp106,2 triliun," ucapnya.
Tak cukup disitu, permodalan (CAR) perbankan juga terjaga dengan baik dan berada jauh di atas threshold minimum. Yaitu sebesar 25,67 persen dengan likuiditas yang memadai (ample), didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,21 persen.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Industri Keuangan Non Bank
Wimboh menambahkan, tabilitas di sektor IKNB juga terjaga dengan baik selama 2021 didukung permodalan yang cukup kuat. Kondisi ini ditunjukkan oleh Risks Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 539,8 persen dan asuransi umum sebesar 327,3 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan juga menurun sebesar 1,98 kali, jauh di bawah batas maksimum sebanyak 10 kali. Risiko kredit di Perusahaan Pembiayaan terpantau stabil dengan Non Performing Financing (NPF) di level 3,53 persen, setelah sebelumnya sempat di atas 5 persen pada tahun 2020.
Menurunnya NPF ditopang oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan. Hingga 17 Januari 2022, restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp220,38 triliun dari 5,23 juta kontrak.
"Capaian positif di sektor jasa keuangan tersebut membawa optimisme bahwa outlook sektor jasa keuangan di tahun ini akan jauh lebih baik yang menjadi modalitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement