Sukses

Mendag Berlakukan DMO Minyak Goreng Mulai Kamis Ini

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng.

Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.

Diketahui, jumlah kebutuhan minyak goreng tahun ini sebesar 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tanngga dan industri.

“untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo kemasan sederhana, 2,4 juta kilo liter curah, dan kebutuhan industri sebsar 1,8 juta kilo liter,” paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

DPO

Lebih lanjut, Mendag Lutfi mengatkaan, dengan adanya kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku.

Rinciannya, RP 9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil dan Rp 10.300 per kilogram untuk Olein.

“kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag.

Informasi, aturan ini akan diundangkan pada sore hari ini dan akan mulai berlaku setelah diundangkan. Sementara itu, kebijakan satu harga masih akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.