Sukses

Kemendag Klaim Aturan DMO dan HET Efektif Turunkan Harga Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Kemendag mengklaim langkah ini sebagai langkah yang paling efektif menjaga harga minyak goreng di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan, mengacu pada evaluasi yang dilakukan diharapkan aturan ini menjadi yang paling efektif. Meski, ia masih perlu ditinjau dalam pelaksanaan peraturan kedepannya.

“Efektif atau tidaknya kan berbicara perbedaan policy yang terjadi. Kalau kemarin, kesimpulannya bagi kami adalah inilah yang paling efektif akan turunkan harga minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Alasannya kata dia, jika melihat dari penyebab tingginya harga minyak goreng ini dilandasi dari tingginya harga bahan baku pembuatnya.

Melalui kebijakan ini, produsen minyak goreng tak bisa lagi menerapkan harga keekonomian pada bahan baku minyak goreng karena telah ditetapkan pemerintah melalui DPO.

“Sekarang tak ada alasan lagi naikkan harga minyak goreng karena bahan bakunya kita pastikan dengan harga bahan baku yang terjangkau yang ditetapkan melalui DPO. Ini paling efektif. Karena produsen tetap bisa bisnis minyak goreng dengan bahan baku harga cukup untuk pastikan harga minyak goreng langsung,” terangnya.

Jadi, kata dia, tidak mungkin jika bahan baku telah ditetapkan harganya terjangkau dan produk minyak goreng kemasan dijual dengan harga tinggi.

“Oleh karena itu untuk menghindari mereka jual berlebihan pemerintah tetapkan HET untuk masing-masing golongan, untuk premium kita perhitungkan Rp 14.000. Sederhana Rp 13.500 dan curah kita pastikan HET di 11.500,” tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Aturan Kemendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.

“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.

Kemudian, Mendag Lutfi mengatkaan, dengan adanya kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku.

Rinciannya, RP 9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil dan Rp 10.300 per kilogram untuk Olein.

“kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag.

“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.

Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.