Sukses

Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Kemasan Sederhana Rp 13.500 dan Premium Rp 14.000

Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan. HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, upaya ini sebagai langkah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran untuk bisa didapatkan masyarakat.

Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter. Sementara, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

“Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN didalamnya,” kata dia.

Di sisi lain, dengan munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih lanjut, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku. Sehingga patokan harga Rp 14.000 perliter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 perl iter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penuhi Stok

Seluruh produsen minyak goreng diminta segera menggelontorkan stok yang masih ada ke pasaran. Langkah ini demi memastikan stok minyak goreng bisa memenuhi permintaan masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta penggelontoran stok sebelum berlakunya Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

“Kepada produsen, kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan pastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Khusus ke masyarakat diminta tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng secara berlebihan untuk stok pribadi.

“Dan kepada masyarakat kami ingin mengimbau untuk tetap bijak dan tak lakukan panic buying karena kami akan menjamin stok tetap tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.

Informasi, Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak goreng eksportir. Sementara, ia juga menetapkan aturan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng.

“Kami harap dengan kebijakan ini harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan kepada pedagang, distributor hingga produsen,” tukasnya.