Liputan6.com, Jakarta - Harga pasaran tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terganggu akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Perdagangan pada Kamis 27 Januari 2022.
Diketahui, dalam kebijakan DMO ini eksportir bahan baku minyak sawit perlu memasok 20 persen dari total volume ekspor ke dalam negeri. Sementara, DPO mematok harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, kebijakan yang diambil itu tak disertakan dengan perkiraan risiko. Ia mengklaim telah mewanti-wanti Kemendag sejak jauh hari.
Advertisement
"Yang pasti kami sejak dini sudah memperingatkan Kemendag risiko DMO dan DPO. Pilihan Kemendag ini tidak jelek, namun antisipasi risiko tidak siap dan diperparah perusahaan peserta tender tidak punya hati dan PKS-PKS membabibuta membanting harga TBS Petani," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).
"Ya para spekulan akan bermain ambil untung yang berlebih dan Kemendag kelabakan tanpa "kompas" untuk menuju rencana semula dan jalan untuk pulang pun sudah berganti arah," imbuh dia.
Gulat menaksir kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini terlaku terburu-buru. Ia menilai kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03 Tahun 2022 perlu dipertahankan lebih dulu.
Hingga risiko anjloknya TBS bisa dipetakan lebih jauh. Artinya, ada solusi yang memihak pada harga TBS di tingkat petani.
"jika itu terpenuhi, kami mendukung kebijakan Kemendag terkait DMO dan DPO ini, itu syarat kami," katanya.
"Tidak perlu harus sampai 6 bulan berjalannya subsidi, namun sambil dipersiapkan antisipasi yang terukur terkait penerbitan kebijakan DMO dan DPO. Sementara Permendag Nomor 06/2022 sudah terlanjur diterbitkan dan sudah mengamanahkan Permendag Nomor 03/2022 per tanggal 31 Januari sudah tidak berlaku lagi," imbuh Gulat.
Menurut data yang dimilikinya, sudah terindikasi spekulan bermain dengan menawar Rp 11.000 per kg harga CPO bahkan ada yang sampai menawar Rp 8.000 per kg.
"Ini tidak masuk akal, penawarannya turun Rp 4.000 sampai Rp 7.000 di saat yang bersamaan harga CPO Internasional (Malaysia dan Roterdam) pada posisi naik dan para peserta tender tau akan posisi harga CPO dunia yang sedang trend naik," katanya.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peringatan Keras
Lebih lanjut, Gulat mengatakan Kemendag perlu memberikan peringatan keras kepada perusahaan kelapa sawit. Tujuannya untuk patuh ke harga tender CPO yang sesuai dengan KPBN.
"Karena tidak ada alasan mereka tidak patuh, karena struktur pasar domestik dan internasional sangat mendukung dengan harga yang ditetapkan oleh KPBN. KPBN sudah benar meng "WD" kan tender CPO (28/1) dan harus dengan sekuat tenaga melawan spekulan, kami Petani sawit dari Sabang-Merauke mendukung kebijakan KPBN, 24 jam kami mengamati pergerakan kegaduhan ini," katanya.
"Jika PKS-PKS masih membandel membeli harga TBS Petani dengan alibi DPO Rp.9.300 berlaku 100 persen, maka kami Petani APKASINDO mengusulkan supaya izin dari PKS nakal tersebut dicabut atau dibekukan saja (evaluasi). Biar menjadi pembelajaran," imbuh dia.
Ia meminta Kemendag untik bergerak cepat menegur korporasi dan PKS yang justru ambil kesempatan raup untung besar dimasa peralihan Regulasi Kemendag. Ia menyebut Perpres 01 Tahun 2018 dan Pergub tentang Tataniaga TBS harus menjadi rujukan Dinas Perkebunan tiap Provinsi mengontrol harga TBS Petani, ini situasi KLB (kejadian luar biasa), semua pihak harus menahan diri.
Advertisement