Sukses

Mengenal Tax Amnesty Jilid II dan Sederet Manfaatnya

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal dengan tax amnesty jilid II telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal dengan tax amnesty jilid II telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 23 Desember 2021 lalu.

Hal ini memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.  

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.

Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200 persen.

“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS," kata Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul dalam Webinar berjudul Key Points of Tax Voluntary Disclosure Program, dikutip Senin (31/1/2022).

Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan bersifat final sebesar nilai bersih harta yang diungkapkan dengan tarif pajak sebagai berikut:. 

- Apabila harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia dan diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 6 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar12 persen.

- Apabila harta bersih berada di Indonesia atau direpatriasi ke Indonesia namun tidak diinvestasikan pada jenis investasi yang disyaratkan, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 8 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar 14 persen.

- Apabila harta bersih berada diluar negeri dan tidak direpatriasikan ke Indonesia, maka tarif pajak kebijakan I sebesar 11 persen dan tarif pajak kebijakan II sebesar 18 persen.

Jenis investasi yang disyaratkan yaitu investasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan atau dalam Surat Berharga Negara. Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023 dengan jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. 

"Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP," tutur Sundfitris.

"Untuk Kebijakan II, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Konsekuensi

Untuk konsekuensi yang patut dipertimbangkan adalah apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir.

Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200 persen, dan untuk Kebijakan 2 sebesar 30 persen dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.

Menyambung pertimbangan PPS, Partner untuk Tax Practice RSM Indonesia Rizal Awab menyatakan, Kewajiban paska PPS meliputi kewajiban untuk membukukan nilai Harta Bersih yang disampaikan dalam Surat Pengungkapan sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca untuk wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Atas tambahan harta dan/atau utang yang diungkapkan wajib pajak dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan.

"Harta yang diungkapkan dalam Surat Pengungkapan yang berupa aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Wajib pajak yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia dan/atau melakukan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi kepada DJP," ungkap dia.