Sukses

Baru Sekali Vaksin, Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Tetap 7 Hari

Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah telah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari. Dengan catatan, bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (31/1/2022).

Luhut menyatakan, pemotongan masa karantina ini dilakukan setelah dirinya mendapat data, pengetatan pintu masuk dan keluar dari/ke luar negeri berhasil menahan laju masuknya omicron ke Indonesia.

"Namun perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal," imbuh dia.

Catatan lain juga diberikannya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Tanah Air namun baru melaksanakan vaksin dosis pertama. Mereka tetap harus menjalani karantina 7 hari.

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian PPLN adalah omicron, dan berbagai riset menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," terang Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Masa Karantina

Langkah menurunkan masa karantina ini juga dikatakan Luhut turut mempertimbangkan realokasi sumber daya yang negara miliki.

"Wisma Atlet yang tadinya dipakai untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat. Kemudian seiring kebutuhan isoter yang meningkat, untuk kasus konfirmasi OTG dan bergejala ringan," tuturnya.