Sukses

Tengok Daftar Tanggal Merah 2022, Ayo Atur Aktivitas Sepanjang Tahun

Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama atau daftar tanggal merah 2022 melalui keputusan bersama.

Liputan6.com, Jakarta Tahun 2022 sudah memasuki pertengahan Januari. Saat ini, mungkin banyak yang ingin mengatur kembali jadwal kegiatannya, mengacu pada tanggal Merah 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama atau daftar tanggal merah 2022 melalui keputusan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perlu tahu jika dalam surat yang ditetapkan pemerintah tersebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2022, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama satu pun.

"Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid- 19," seperti tertulis dalam surat tersebut.

Buat yang ingin tahu, berikut daftar tanggal merah 2022 yang merupakan hari libur nasional dan cuti bersama:

Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru

Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek

Senin, 28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Kamis, 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih

 

2 dari 2 halaman

Tanggal Merah Lainnya

Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional

Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H

Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H

Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal