Sukses

Harga Minyak Goreng Curah hingga Kemasan Premium Berlaku 1 Februari 2022

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2022

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng (migor), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini mulai berlaku  hari ini, 1 Februari 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur dengan rincian:

- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.

Hal ini diungkapkan Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, pada Senin (31/1/2022) kemarin.

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Lutfi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diimbau Tak Borong Minyak Goreng

Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,”tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.