Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia mencecar, hasil quick respon temuan investigasi Kompas terkait pupuk bersubsidi yang disampaikan Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis, (3/2/2022).
Sebelumnya, dalam RDP tersebut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil, menyampaikan Quick respon atau solusi cepat dalam menangani permasalahan pupuk bersubsidi.
Baca Juga
“Kemarin hasil rakor dengan Kemenko kebijakan pupuk subsidi, solusi cepat ini, yaitu (poin) pertama, data alokasi dan distribusi pupuk bersubsidi yang mudah diakses,” ujar Ali.
Advertisement
Poin kedua, jaminan pupuk subsidi dan komersil yang tersedia cukup. Ketiga, optimalisasi peran pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat dan Daerah.
Keempat, ketegasan penindakan hukum. Serta kelima, yaitu pengelolaan call center yang responsif.
Lanjut perempuan yang akrab disapa Kiki ini, menilai yang disampaikan Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil dari hasil rakor tersebut sangat ambigu.
“Pertama, Quick respon temuan investigasi Kompas, jaminan pupuk subsidi dan komersil yang tersedia cukup. Jadi selama ini tidak cukup? logikanya begitu,” kata Kiki.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Program Makmur besutan PT Pupuk Indonesia akan memberikan kemudahan dan manfaat bagi para petani di Tanah Air. Petani yang tergabung dalam Program Makmur juga dapat pendampingan dari hul...
Optimalisasi Peran Pengawasan
Kemudian, optimalisasi peran pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat dan Daerah. Jika ditafsirkan berarti tidak berjalan optimal selama ini.
Selanjutnya, Kiki juga menyoroti terkait quick respon poin keempat yakni soal ketegasan penindakan hukum.
“Tadi Ali Jamil menyatakan sering kali koordinasi dengan aparat hukum, ini berarti kita mempertanyakan apakah ada oknum-oknum secara internal dan kepolisian yang tidak tegas dalam penindakan hukum,” tanyanya.
“Kalimat ini jadi ambigu, karena data alokasi yang mudah diakses berarti tidak mudah diakses. Inilah yang menjadi permasalahan,” pungkas Kiki.
Advertisement