Sukses

Selain Kartel, KPPU Bisa Jerat Produsen Minyak Goreng dengan Pasal Lain

KPPU mengatakan perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar terancam pasal lain, bukan hanya kartel.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar terancam pasal lain. Ini menyangkut dugaan kartel yang dilakukan menyoal kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

KPPU akan mulai memanggil sejumlah perusahaan besar mulai Jumat (4/2/2022) besok guna mendalami dugaan praktik kartel. Ini sebagai tindak lanjut langkah penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

"Terkait kartel, bukan hanya kartel ya, bisa jadi terkena pasal lain. Karena kartel kan mengatur produksi maupun pemasaran," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2/2022).

Misalnya, adanya dugaan lain bisa masuk ke pasal penetapan harga secara bersama-sama. Atau pasal integrasi vertikal perusahaan.

"Bisa juga penetapan harga secara bersama-sama, janjian menetapkan harga juga bisa pasal penetapan harga bisa terkena pasal integrasi vertikal," katanya.

Diketahui, menurut penelitian yang dilakukan KPPU, menemukan sejumlah perusahaan besar ternyata terintegrasi secara vertikal. Artinya, produsen minyak goreng itu juga berhubungan langsung dalam satu grup perusahaan dengan pengelola perkebunan kelapa sawit.

Meski begitu, pihaknya mengatakan perlu mengumpulkan seluruh bukti-bukti. Sehingga, hal itu tak hanya sebatas asumsi atau dugaan.

"Namun semua itu maupun secara ekonomi bisa kita ketahui bahwa indikasinya kuat, tapi karena KPPU sudah memberikan keputusan itu perlu ada alat bukti hukum yang cukup maka investigator kami sedang bekerja mencari alat bukti itu," terangnya.

Ia meminta untuk seluruh perusahaan produsen minyak goreng maupun yang terkait untuk tak menunda-nunda panggilan. Hal ini guna memperlancar proses yang dijalani.

"Nanti pada para pelaku usaha minyak goreng, baik pihak terkait, kalau ditanyain KPPU jangan menunda-nunda. Karena ini kan kepentingan perusahaan itu juga. Biar ada kepastian," ujarnya.

"Kalau problemnya ternyata tidak bersalah kan itu mereka bisa buktikan bahwa mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar perundang-undangan persaingan usaha yang sehat," tukasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dalami Dugaan Kartel

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejunlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dalam kasus harga minyak goreng. Pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat (4/2/2022) besok.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari proses investigasi yang dilakukan KPPU. Diketahui, saat ini KPPU telah menaikkan kasus harga minyak goreng ke penegakan hukum di KPPU.

Menurut penelitian yang dilakukan KPPU mendapati empat perusahaan besar menguasai 45,6 persen pasar minyak goreng. Ini jadi alasan kuat adanya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait indikasi kartel. Kenapa? Seperti yang diungkapkan ada sinyal-sinyalnya. Ketika ada kenaikan di harga CPO itu jadi momentum industri minyak goreng ini menaikkan harga produknya," katanya dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2/2022).

Ia mengatakan, dari perusahaan besar itu didapati seluruhnya terintegrasi denga kebun sawit. Artinya, menaikkan harga produk minyak goreng hanya meninhkatkan profit perusahaan.

"Padahal seharusnya kan mereka yang terintegrasi secara vertikal itukan mendapatkan suplai dari kebunnya sendiri. Kebunnya di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai," kata Ukay.

"Mereka tapi tetap mengacu ke harga internasional. Meteka yakin kalaupun harga migor dinaikkan mereka akan tetep laku di pasaran karena permintaan migor ini cenderung eskalastis, walaupun harga yang ditawarkan akan dibeli masyarakat," imbuhnya.