Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal 5 bulan lagi. Program ini bakal berakhir pada Juni 2022. Hingga 3 Februari 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti PPS.
Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (4/2/2022), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 9,2 triliun, dengan 10.880 surat keterangan.
Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 7,89 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 755,77 miliar.
Advertisement
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 578,51 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 977,51 miliar.
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.
Anda dalapt melakukan pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Perlu diketahui, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebulan Tax Amnesty Jilid II, 9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp 8,47 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sebanyak 9.276 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II sepanjang Januari 2022.
Tercatat nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.
"Jumlah harta atau nilai harta yang dilaporkan Rp 8,47 triliun dengan pajak yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Jakarta, Rabu (2/2).
Pemerintah kata dia akan terus mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela. Sebab waktu program ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2022.
"Ini tinggal 5 bulan lagi bisa dimanfaatkan secara optimal yang masih perlu menggunakan wajib pajak ini. Kepatuhan ini bisa ditingkatkan dari perorangan atau berupa perusahaan," kata dia.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Â
Â
Advertisement