Sukses

Besok, Menko Airlangga dan Kepala Daerah Bahas Level PPKM Luar Jawa Bali

Menko Pereknomian Airlangga Hartarto akan menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk membahas Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 dan Penyesuaian Level PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Koordinator PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali merespon cepat arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi level PPKM di semua Kabupaten/ Kota untuk wilayah di Luar Jawa Bali. 

Menko Airlangga bersama jajaran langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jum’at pagi (04/02). Hasil dari rapat teknis hari ini, akan langsung dibahas bersama Kementerian/Lembaga terkait di tingkat teknis pada hari ini, yang kemudian akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) para Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, serta mengundang Gubernur dan Bupati/ Walikota, yang direncanakan akan diselenggarakan Sabtu (5/2/2022) besok, untuk membahas Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19 dan Penyesuaian Level PPKM untuk Luar Jawa Bali.

“Dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air karena varian Omicron beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan Fasilitas Kesehatan, dari jumlah Rumah Sakit, ketersediaan Obat-obatan, Tabung Oksigen, kebutuhan dan ketersediaan Fasilitas Isolasi Terpusat – jika dibutuhkan, dan juga kesiapan Tenaga Kesehatan di daerah. Persiapan-persiapan sebagai langkah antisipasi ini, harus dipastikan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali,” ujar Menko Airlangga.

Khusus untuk wilayah luar Jawa Bali, penambahan kasus konfirmasi harian per 3 Februari 2022 sebanyak 1.736 atau 6,4 persen dari total kasus harian nasional yang sebanyak 27.197 kasus. Dari jumlah kasus harian tersebut sebanyak 1.727 kasus karena transmisi lokal sedangkan imported cases sebanyak 9 kasus, yang berarti 99,5 persen kasus di Luar Jawa Bali karena transmisi lokal. 

Saat ini, jumlah Kasus Aktif untuk wilayah di Luar Jawa Bali sebanyak 6.801 kasus atau 5,9 persen dari total Kasus Aktif nasional yang mencapai 115.275 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 4 kasus atau 10,5 persen dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus kematian. 

"Proporsi Kasus Konfirmasi Harian, Kasus Aktif, dan Kematian, untuk Luar Jawa Bali memang relatif masih rendah, namun tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi.  Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, dan menjadi kewaspadaan kita untuk segera  menyiapkan langkah-langkah antisipasi," terang Menko Airlangga.

Berdasarkan data Komite PCPEN, data Kasus Aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 Provinsi yang Kasus Aktifnya mengalami kenaikan di atas 80 persen. 

Ada 11 Provinsi di Luar Jawa Bali yang jumlah Kasus Aktifnya Covid-19 di atas 200 kasus, bahkan 4 Provinsi yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Utara, Papua dan Riau memiliki jumlah Kasus Aktif di atas 500 kasus.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penetapan Level PPKM

Sesuai dengan pembahasan di Ratas hari Senin (31/1/2022) yang lalu, dan yang juga sudah diterapkan selama ini, kriteria penerapan level PPKM di Luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator sebagai berikut:

Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi:

- (1) Transmisi Komunitas/ Tingkat Penularan (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap); (2) Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/ BOR);

- Mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di Kab/ Kota (Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer Lengkap).

- Mempertimbangkan Jumlah Populasi Penduduk (untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk kecil yaitu < 100 Ribu, perlu penyesuaian level PPKM)Mempertimbangkan Jumlah Kasus Konfirmasi per 100 Ribu Penduduk per Minggu (untuk Kabupaten/ Kota dengan Kasus Konfirmasi < 2 kasus per 100 Ribu Penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).

Kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini, masih relevan untuk menjadi parameter/ indikator dalam menetapkan Level PPKM Kabupaten/ Kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus karena varian Omicron.

“Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus Covid-19 di lapangan,” pungkas Airlangga.