Sukses

10.227 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Diungkap Nyaris Rp 10 Triliun

Hingga 4 Februari 2022 sudah ada 10.227 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 11.237 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mencatat hingga 4 Februari 2022 sudah ada 10.227 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 11.237 surat keterangan.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Jumat (4/2/2022).

“Kami laporkan sampai tadi pagi pukul 8.00 WIB, untuk peserta program pengampunan sukarela ini sudah 10.227 wajib pajak, dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp 10 triliun, dan penerimaan negara yang terkumpul dari program ini di satu bulan pertama sampai dengan tadi pagi sudah Rp 1,010 triliun,” kata Suryo.

Sementara untuk deklarasi dalam negeri terkumpul Rp 8,1 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri mencapai Rp 766,96 miliar, dan  jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 593,51 miliar.

Dirjen pajak menjelaskan, dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ini terdapat satu program yang dilakukan Pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negara, yaitu program pengungkapan sukarela (PPS).

Namun program tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

Harta yang diungkap adalah harta dari 21 Desember 2020 dan juga ada yang dimiliki per 31 desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty, ataupun yang belum dilampirkan dalam SPT terakhir tahun 2020.

“Kami sangat berharap program pengungkapan sukarela harapannya program ini dapat terlaksana dan dilakukan diikuti oleh seluruh wajib pajak dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kepatuhan Wajib Pajak

Menurutnya, sangat penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan khususnya lagi dalam upaya pengumpulan wajib pajak yang berada di wilayah masing-masing.

“Hubungan dari kepala daerah sangat penting karena akhirnya pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi pada daerah masing-masing dalam mendorong dan alokasi baik yang bersifat umum ataupun yang sifatnya khusus,” pungkasnya.