Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori menyampaikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor usaha yang terpukul parah pandemi Covid-19.
Tercatat, sebanyak 84,20 persen UMKM harus mengalami penurunan pendapatan.
Baca Juga
"Ini karena dampak pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Covid-19 berlangsung," ujarnya dalam media briefing bertajuk Kebijakan OJK dalam Mendukung Program UMKM di Jakarta, Jumat (4/2).
Advertisement
Selain penurunan pendapatan, sebanyak 62,21 UMKM juga mengahadapi kendala keuangan. Antara lain terkait pembayaran pegawai dan biaya operasional.
Padahal, UMKM memegang peranan penting terhadap perekonomian Indonesia. Mengingat, sumbangsih UMKM terhadap PDB hingga 60,51 persen.
"UMKM juga merupakan usaha terbesar di Indonesia yang mencapai 99,99 persen dari total pelaku usaha," imbuhnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Podcast Nusantara kali ini membahas soal Strategi Pengembangan UMKM di Masa Pandemi, bersama Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI. Selain itu, ada juga teman teman JRKI dari nusantara yang ikut berpartisipasi.
Program Intensif
Maka dari itu, OJK bersama stakeholders terkait terus menggelontorkan sejumlah program intensif untuk mendukung kelangsungan bisnis UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Antara lain dengan Restrukturisasi kredit di sektor UMKM senilai Rp276,36 triliun.
"Kemudian, insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP),dan lainnya," tutupnya.
Advertisement