Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan turut merespons berbagai pandangan terkait pengelolaan Flight Information Region (FIR) di atas Natuna dan Kepulauan Riau. Dikatakan, dalam perjanjian FIR, Indonesia akan mengelola ruang udara di wilayah itu selama 25 tahun.
Setelah 25 tahun, pengelolaan ruang udara bisa diperpanjang dengan persetujuan dari Indonesia dan Singapura. Hal ini jadi sorotan berbagai pihak dan mencuat beberapa waktu belakangan pasca penandatanganan kesepakatan Indonesia-Singapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pendelegasian ini mengacu pada regional air navigation plan di wilayah Asia Tenggara yang akan melakukan kontrol bersama. Ia menceritakan pula kondisinya sebelum ditekennya kesepakatan ini.
Advertisement
“Kalau kita lihat di tahun 1995 itu, bedanya akan kelihatan sendiri, di perjanjian itu setiap 5 tahun akan melakukan review, tapi waktu itu tak pernah melakukan review. Dan di perjanjian FIR 2022 ini kita setting 25 tahun karena kita lihat kedepan di regional air navigation plan akan ada join control,” katanya dalam media briefing, Jumat (4/2/2022).
Novie menyebut, dengan asumsi kedepannya bandara Singapura akan berkembang, Bintan akan berkembang dan Batam akan berkembang, Indoneisa-Singapura bisa melakukan join control. Alasannya, guna melaksanakan join control yang disebutnya ini memakan waktu yang tak sebentar.
“Kalau di EU (Eropa) itu di setting perlu 20 tahun, perlu didaftarkan dan perlu waktu lama,” katanya.
Beberapa waktu belakangan, persoalan FIR Natuna ini mengundang berbagai pandangan. Sejumlah pakar menilai hal pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari kedaulatan bangsa dan keamanan negara. Di sisi lain, pengalih kelolaan udara ini juga jadi keuntungan bagi Indonesia karena menguasai riang udara di wilayah perbatasan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaat Pengelolaan FIR
Dalam paparannya, Novie menyebut delapan manfaat yang didapat indonesia. diantaranya, perwujudan amanah UU nomor 1 tahun 2009 yang diperjuangkan sejak lama. Lalu, Seluruh ruang udara teritorial indonesia (diatas Kepulauan Riau dan Natuna) masuk FIR Jakarta dan bertambah 249.575 km2.
Kemudian, pengukuhan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Independensi kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai). Kerjasama sipil-militer Indonesia dan Singapura dan penempatan personel di SATCC.
Serta, Evaluasi operasional pada layanan yang didelegasikan, dan peningkatan potensi pendapatan negara (Biaya PJNP).
Advertisement