Sukses

Kemenhub: Indonesia Masih Kekurangan Petugas Pandu Kapal

Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Petugas Pandu sebanyak 1.769 orang.

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Petugas Pandu sebanyak 1.769 orang.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 tenaga Pandu yang sertifikatnya masih aktif.

"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang Petugas Pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk. II selama 5 bulan, karena bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Saya ucapkan selamat kepada para Perwira Pandu yang telah dilantik dan berharap semua ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia” kata Arif Toha.

Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda, sehingga menuntut Pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.

“Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia” ujar Arif.

“Untuk itu, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan" katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberi Bantuan

Lebih jauh Arif Toha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

Dengan demikian, maka di pundak seorang Petugas Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal (local wisdom).

“Untuk itu, saya minta agar para Petugas Pandu harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia” kata Arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.