Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak kepada UMKM. Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E.
Terbaru UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga
“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5 persen.Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” kata Sri Mulyani, dikutip dari laman DJP, Sabtu (5/2/2022).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit, dan karet untuk taat pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat pajak dan sadar membayar pajak, bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mendaftarkan diri. Kita harapkan pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha,” ujat Musa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program Pengungkapan Sukarela
Musa juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di dalam UU HPP.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas.
Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.
Advertisement