Sukses

BPKH Buka Lowongan Anggota dan Dewan Pengawas, Simak Syaratnya

Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pengurus dalam lembaga tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pengurus dalam lembaga tersebut.

Putra-putri terbaik bangsa akan mengelola dana haji, yang pada tahun lalu saja mencapai saldo Rp158,88 triliun. Diutamakan kepada mereka yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” ungkap Mardiasmo dalam keterangan persnya, Minggu (6/2/2022).

Bagi yang berminat, lanjutnya, dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara online).

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lt.3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp158,88 triliun.

“Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut.”

Menurut Mardiasmo, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Keuangan Haji

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Sehingga dibutuhkan persyaratan khusus yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.”

Menurut Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan periode 2014-2019, dana haji yang dikelola BPKH setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sebagai contoh, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 mencapai Rp158,88 triliun, meningkat 9,64% dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90% yang ditetapkan BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

“Pengelola BPKH diharapkan mampu memahami berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018, yakni tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

“Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,” jelas Mardiasmo.

Selain itu, kesempatan juga ditujukan bagi putra putri yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

Mardiasmo menambahkan bahwa untuk menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH juga dibutuhkan persyaratan khusus yakni memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.