Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II sudah memasuki bulan kedua. Tercatat hingga 6 Februari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 10,2 triliun.
Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (7/2/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 10.670 wajib pajak yang melaporkan dengan 11.745 surat keterangan.
Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp 8,8 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 798 miliar.
Advertisement
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 617,14 miliar.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1,09 triliun.
Program PPS tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.
Â
Rincian Fasilitas PPS
PPS merupakan salah satu program implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dimana, kebijakan dalam UU HPP juga sangat berpihak kepada UMKM.
Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E.
Terbaru UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Lebih lanjut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps.
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Advertisement