Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya ke Level 3.
Keputusan ini diambil seiring meningkatnya kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, operasional warung tegal turut dibatasi menjadi pukul 21.00 di masa PPKM Level 3.
Advertisement
"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen," katanya dalam konpers terkait Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Menko Luhut menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi usaha Restauran atau Kafe. Di mana kedua sektor usaha tersebut diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Sementara itu, untuk kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum maksimal 25 persen.
"Dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat itu maksimal 25 persen," ujarnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Protokol Kesehatan
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.
 Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement