Liputan6.com, Jakarta Susi Air resmi menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi terkait upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan di Hanggar Bandar Udara Kol RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Somasi diajukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasi ini, Susi Air menuntut ganti rugi Rp 8,95 miliar.
Baca Juga
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," tulis kuasa hukum Susi Air Visi Law Office, Senin (7/2/2022).
Advertisement
Visi Law Office menilai, kedua tergugat jadi pihak paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau.
Selain itu, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis kuasa hukum Susi Air.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengerahan Satpol PP
Dalam pembelaannya, perwakilan hukum mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ini juga mengklaim anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan. Mereka juga tetap memaksa melakukan eksekusi, meski OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," tegas Visi Law Office.
Pihak kuasa hukum itu memberikan waktu 3 hari kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tuntutan lainnya, meminta ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp 8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Advertisement