Sukses

Somasi Bupati Malinau, Susi Air: Karena Paling Bertanggungjawab Atas Pengusiran

Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau.

Liputan6.com, Jakarta Susi Air resmi melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau. Maskapai penerbangan perintis milik Susi Pudjiastuti meminta ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran kepada Bupati Malinau Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," tulis keterangan tersebut, Senin (7/2/2022).

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," imbuh keteeangan itu.

Kuasa hukum menilai penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum. Alasannya, tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulisnya.

Kuasa hukum Susi air juga menilai Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan. Alasannya, dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," seperti dikutip.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Atas dugaan tersebut, Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada Bupati dan Sekda Malinau memberikan waktu tiga hari untuk mengganti rugi. Pihak Susi Air juga menuntut keduanya untuk meminta maaf.

"Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.

VISI LAW OFFICE dalam kepentingan hukum untuk dan atas nama Susi Air menempuh langkah hukum terkait upaya paksa/ eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki Susi Air pada Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing Malinau.

Informasi, langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu.

"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," tulis keterangan itu.