Liputan6.com, Jakarta Bank DKI mulai salurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank DKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang dihadiri langsung oleh Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah,Babay Parid Wazdi, dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKMÂ Eddy Satriya.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, partisipasi Bank DKI dalam menyalurkan KUR diharapkan dapat mendukung pemberdayaan UMKM di DKI Jakarta.
Baca Juga
"Pada 2022, Bank DKI menargetkan dapat menyalurkan KUR sebesar Rp1 triliun kepada pelaku UMKM di wilayah operasional Bank DKI baik debitur eksisting, anggota JakPreneur, dan Pedagang Perumda Pasar Jaya," ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022)
Advertisement
Penyaluran KUR juga dilakukan sebagai salah satu upaya Bank DKI melampaui target Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total portofolio penyaluran kredit dan pembiayaan.
Persyaratan bagi pemohon KUR cukup mudah dimana pemohon KUR menyampaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki kegiatan usaha. Â
"Penyaluran KUR oleh Bank DKI diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi," tuturnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberdayaan UMKM
Penyaluran KUR ini juga menjadi bentuk sinergi antara BUMD DKI Jakarta bersama dengan BUMN, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM.Â
Bank DKI terus mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi khususnya bagi sektor usaha mikro dengan menyalurkan kredit dan pembiayaan mikro termasuk sindikasi kredit dan pembiayaan dari 20 lembaga keuangan, yang meliputi 18 BPD, 1 Bank Swasta, dan BPKH, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp4 triliun, yang nantinya akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM.
Advertisement