Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM menargetkan bisa melakukan konversi 1.000 unit kendaraan bermotor roda dua menjadi motor listrik di tahun 2022. Sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019, tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik.
Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KemenkopUKM, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga
“1000 unit kita mendapatkan support dari Pertamina dan PLN untuk sisi pendanaan, dan juga kita nanti akan mengundang kementerian dan lembaga untuk beberapa sebagian menjadi inventaris nya,” jelas Dadan.
Advertisement
Sebelumnya, di tahun 2021, Kementerian ESDM sudah menyelesaikan 100 unit konversi motor roda dua BBM yang semuanya milik Kementerian ESDM menjadi motor listrik.
“Kita lakukan konversi secara internal, secara in house, secara swakelola di kami. Sekarang, motornya itu sudah lulus (uji), jadi itu konversinya sudah lulus semua proses yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti Perpres nomor 55 tahun 2019, Kementerian ESDM mencari strategi untuk mempercepat implementasi Perpres tersebut, yaitu dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Sinergi Transformasi Menuju Energi Baru, Terbarukan dan Penerapan Konservasi Energi bersama Kementerian ESDM.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembangan UMKM
Hal itu dalam rangka sinergi akselerasi pengembangan dan pemberdayaan pelaku UKM dalam transformasi kendaraan listrik.
“Karena Perpresnya terkait percepatan, jadi kami juga mencari strategi. Khusus untuk kendaraan listrik roda dua, pikiran pendeknya itu, karena nanti arahnya dilakukan oleh UKM. Menurut kami yang kira-kira sinergi cepat, sekaligus bisa mensupport terkait bagaimana program pemulihan ekonominya,” ujarnya.
Dalam kaitan ini, nantinya UKM memiliki peran dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik, yaitu pertama, UKM sebagai penyedia komponen-komponen komponen untuk konversi. Kedua, adalah sebagai pelaku untuk melakukan konversi.
“Jadi bengkelnya workshop-nya. Tadi kami udah lihat apa yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk membina dari sisi konversi motor listrik itu,” pungkas Dadan.
Advertisement