Sukses

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500, Cek Rinciannya

Tarif tol Dalam Kota Jakarta bakal naik sebesar Rp 500.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera menerapkan pengenaan tarif baru untuk dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Kenaikan tarif tol Dalam Kota Jakarta bakal dikenakan untuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif," seperti mengutip informasi dari akun Instagram @jasamargametropolitan, Rabu (9/2/2022).

Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Nantinya, besaran tarif tol Dalam Kota pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan terkena kenaikan Rp 500 per kendaraan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rincian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta

Berikut rincian kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta:

- Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya Rp 10.000

- Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

- Golongan IV dan V: Rp 17.500, sebelumnya Rp 17.000

Namun, belum bisa dipastikan kapan kenaikan tarif tol ini akan segera berlaku, baik untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit maupun Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.