Sukses

5 Negara Asal Pekerja Asing Terbanyak di Indonesia, China Jawara

Jumlah pekerja asing di 2021, lebih rendah dibandingkan 2019 yang sebesar 109.546 orang dan 2020 sebesar 93.761 orang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 88.271 orang pada 2021. Dengan penyumbang terbesar berasal dari China.

Jumlah pekerja asing di 2021, lebih rendah dibandingkan 2019 yang sebesar 109.546 orang dan 2020 sebesar 93.761 orang.

Ini diungkapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono saat rapat dengan komisi IX DPR pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dia menyebutkan pekerja asing di Indonesia berasal dari beberapa negara dan tren cenderung menurun. "Tren sudah menurun memang masih yang terbesar adalah dari China," jelas dia.

Para pekerja asing tersebut tersebar di berbagai sektor seperti jasa, industri dan pertanian hingga maritim.

Dia menyebutkan jika China masih mendominasi pekerja asing di Indonesia. Diikuti Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.

Rinciannya, pekerja asing asal China sebanyak 37.711 orang di 2021. Kemudian Jepang sebanyak 9.870 orang. Korea Selatan sebanyak 9.302 orang, India sebanyak 5.765 orang dan Malaysia 3.499 orang.

2 dari 2 halaman

Aturan Pemberi Kerja

Suhartono juga menuturkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, yakni:

1. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mempekerjakan PK wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA

2. untuk rangkap jabatan masing-masing pemberi kerja TKA wajin memiliki pengesahan RPTKA

3. Mempekerjakan tenaga asing sesuai dengan pengesahan RPTKA

4. Menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping

5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping

6. Memulangkan TKI ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir

7. Memfasilitasi Pendidikan dan Pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing

8. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA lebih dari 6 bulan atau program asuransi bagi TKA kurang dari 6 bulan atau program asuransi bagi TKA kurang dari 6 bulan