Sukses

Harmonisasi Aturan Pelabelan Risiko BPA Tuai Apresiasi

Selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon menuai apresiasi.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah mengapresiasi selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum galon oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).  

"Langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut dapat acungan jempol," katanya.

Namun, menurut Haris, sambil menunggu pengesahan, BPOM perlu mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi itu untuk meningkatkan transparansi publik, sekaligus mencegah kemungkinan draft berubah akibat lobi dan desakan berbagai pihak.

"Tidak tertutup kemungkinan preseden serupa terulang pada rancangan peraturan pelabelan BPA," katanya.  

Apresiasi juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Menurut Tulus, rancangan peraturan itu perlu dilihat dalam konteks BPOM menjalankan tugasnya meningkatkan keamanan dan mutu pangan dan terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi,.

Sama dengan Achmad Haris, Tulus melihat kekhawatiran yang sama. Bahkan, menurutnya, sudah jadi kebiasaan industri di berbagai sektor untuk menentang setiap pengaturan standar yang lebih tinggi.

"Semua sektor industri begitu, ketika ada revisi peraturan atau ada regulasi baru, mereka habis-habisan men-delay atau bahkan berupaya menggagalkannya," katanya.  

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Senyawa Kimia Berbahaya

Bisfenol A, kerap disingkat BPA, adalah senyawa kimia pembentuk Polikarbornat, jenis plastik pada umumnya galon isi ulang. BPOM menggolongkan BPA sebagai senyawa kimia berbahaya bila sampai berpindah dari kemasan pangan ke dalam produk pangan dan terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi tubuh, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).  

Draft revisi BPOM atas peraturan label pangan olahan tertanggal 28 November 2021 menyebut produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan Berpotensi Mengandung BPA.  

Kekecualian berlaku untuk produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat, BPOM membolehkan perusahaan mencantumkan label Bebas BPA.  

Draft juga menyebut produsen AMDK punya waktu tiga tahun untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh. Â