Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) disebut merugi karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga murah. Alasannya, ada selisih harga yang harus ditanggung akibat mahalnya harga minyak dunia.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dalam merespons hal itu, Pertamina perlu segera menyesuaikan harga BBM. Terutama untuk jenis BBM dengan RON 92 keatas. Ini berarti setara Pertamax hingga Pertamax Plus.
Baca Juga
"saya kira secepatnya Pertamina harus menyesuaikan harga BBM Pertamax dengan nilai keekonomian jika tidak ingin semakin berat beban keuangan mereka. Jika tidak sesuai, paling tidak kenaikan mendekati dengan harga BBM Umum di SPBU Swasta untuk Ron 92 ke atas," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Ia menyertakan hasil hitungannya terkait sejumlah selisih yang harus ditangguh oleh Pertamina. Khususnya untuk penjualan Pertalite dan Pertamax.
Ia menilai, ditengah kenaikan harga minyak dunia, Pertamina jadi harus menanggung sejumlah kekurangan. Akibat dari tak disertainya kenaikan harga BBM.
Menurut hitungannya, sepanjang 2021 kemarin, Pertamina harus menanggung selisih harga Rp 2.500 - Rp 3.500 perliter untuk Pertamax dan Pertalite. Sepanjang 2021, jumlah konsumsi Pertalite secara nasional adalah 22.5 juta kilo liter dan Pertamax 5.3 juta kilo liter.
"Kita kalikan saja dengan selisihnya maka bisa dihitung berapa potensi beban yang harus ditanggung oleh Pertamina karena tidak bisa menaikan harga kedua produks BBM Umum tersebut," kata dia.
Dengan begitu, jika dihitung secara sederhana, dengan penjualan Pertalite 22,5 juta kilo liter dikalikan selisih tertinggi Rp 3.500 menunjukkan angka yang fantastis. Yakni sekitar Rp 78,7 triliun. Sementara untuk penjualan Pertamax, Pertamina harus menanggung beban sekitar Rp 18,5 triliun.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pertalite Jadi BBM Penugasan
Sementara itu untuk Pertalite, kata dia, jika pemerintah menggunakan sebagai bbm transisi dari premium ke pertamax maka Pertalite harus dirubah statusnya menjadi bbm penugasan. Memang dalam Perpres 117/2021 terutama dalam Pasal 3 Ayat (2) dimana mengatur jenis BBM Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
"Dengan demikian, sangat memungkinkan RON 90 menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi. Memang dalam Perpres tersebut dalam Pasal 21B Ayat (1) sedikit mengatur soal pembagian dimana BBM RON 88 merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan distribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan," katanya.
"Hanya saja, dengan 50 persen tersebut tidak membantu keuangan Pertamina secara signifikan. Pemerintah harus memberikan kompensasi 100 persen kepada Pertamina untuk jenis Pertalite ini," imbuhnya.
Advertisement