Sukses

Pengamat: Kenaikan Harga Minyak Dunia Seperti Buah Simalakama

Kenaikan harga minyak dunia akan berdampak pada keuangan negara dan juga keuangan BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, mengatakan kenaikan harga minyak dunia pastinya akan berdampak pada keuangan negara dan juga keuangan BUMN.

“Bagi negara, kenaikan ini akan berdampak terhadap naiknya subsidi di sektor energi seperti subsidi BBM dan subsidi listrik,” kata Mamit kepada Liputan6.com, Kamis (10/2/2022).

Sementara, bagi BUMN terutama Pertamina sudah pasti semakin berdarah-darah keuangan mereka karena kenaikan harga ini tidak diimbangi dengan kenaikan harga BBM umum seperti Pertamax dan Pertalite.

“Kenaikan harga minyak dunia saat ini seperti buah simalakama,” imbuh Mamit.

Menurutnya, untuk sektor hulu ini menjadi berkah karena akan ada kenaikan Indonesia Crude Price (ICP) sehingga penerimaan negara dari sektor hulu migas akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, baik itu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lifting Migas

Kendati begitu, seharusnya kenaikan ini mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengejar target lifting migas nasional mengingat keekonomian yang cukup tinggi. Kegiatan EOR dan eksplorasi seharusnya bisa lebih intensif dan maksimal kembali.

“Kegiatan pengeboran dan WOWS (Workover Well Service) akan semakin masif. Lapangan kerja di sektor hulu migas harusnya bisa tumbuh kembali. Bagi sektor hilir ini kebalikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Januari 2022 ditetapkan sebesar USD 85,89 per barel. Angka itu naik USD 12,53 per barel dibandingkan Desember 2021 yang mencapai USD 73,36 per barel.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari 2022 yang diteken 2 Februari 2022.